Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ajukan Permohonan Sebagai JC Hari Ini, Bongkar Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo

Bharada E akan ke LPSK untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC), Senin (8/8/2022) pada kasus polisi tembak polisi.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews
Bharada E (kiri) jadi tersangka pembunuh Brigadir J (kanan), Senin (8/8/2022) akan ke LPSK untuk ajukan diri sebagai justice collaborator pada kasus polisi tembak polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini memiliki keberanian untuk omong apa adanya.

Menurut Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Bharada E, kliennya akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Permohonan JC itu diajukan Bharada E karena statusnya sebagai saksi kunci.

Seperti diketahui, kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022, melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.

Saat itu, Brigadir J roboh terkena terjangan peluru yang dilontarkan Bharada E.

Brigadir J terpaksa didor karena didapati melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Itu skenario yang berkembang sejak awal. Kini, setelah mendapat kekuatan penuh, Bharada E mau omong apa adanya.

"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," katanya, Senin (8/8/2022).

Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya di LPSK.

Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari ini.

Baca juga: Pengamat Sosial Minta Masyarakat Waspada Mengikuti Kasus Polisi Tembak Polisi, Bisa Bikin Sesat

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved