Minggu, 17 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ajukan Permohonan Sebagai JC Hari Ini, Bongkar Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo

Bharada E akan ke LPSK untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC), Senin (8/8/2022) pada kasus polisi tembak polisi.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Tribunnews
Bharada E (kiri) jadi tersangka pembunuh Brigadir J (kanan), Senin (8/8/2022) akan ke LPSK untuk ajukan diri sebagai justice collaborator pada kasus polisi tembak polisi. 

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang dilayangkan Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," kata Edwin.

Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," kata dia.

Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob

Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.

25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terbaru, Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.

Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok untuk menjenguk sang suami, Minggu (7/8/2022).
Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok untuk menjenguk sang suami, Minggu (7/8/2022). (Repro Kompas TV)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved