Polisi Tembak Polisi

Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim Polri Pakai Kendaraan Taktis, Ada Apa?

Pantauan Tribunnews di lokasi sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob itu tiba.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah anggota Brimob berseragam dan bersenjata lengkap, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sejumlah anggota Brimob berseragam dan bersenjata lengkap, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Pantauan Tribunnews di lokasi sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob itu tiba. Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.

Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci maksud kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.

Baca juga: Setelah Periksa 10 Ponsel, Komnas HAM Bilang Kasus Kematian Brigadir Yosua Semakin Terang Benderang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Jadwal Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Hari Ini Giliran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

Di waktu yang bersamaan, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kembali mendatangi Bareskrim Polri.

Nantinya, dia akan menyampaikan perkembangan terkait kliennya tersebut.

"Kami akan menyampaikan sesuatu jam 13.30, tanggal 6 Agustus 2022 di Bareskrim Mabes Polri," ucap Nahot.

Baca juga: Kuasa Hukum Almarhum Minta Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved