Senin, 13 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Penyidik Bilang Bharada Bukan Bela Diri, Kuasa Hukum Bingung

Andreas menyebut hal tersebut berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki pihaknya.

Kolase Tribun Sumsel
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, mempersoalkan polisi menyebut kliennya bukan membela diri, saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, mempersoalkan polisi menyebut kliennya bukan membela diri, saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.

Andreas menyebut hal tersebut berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki pihaknya.

Menurutnya, dalam BAP, Bharada E menembak Brigadir Yosua dalam rangka membela diri.

Baca juga: Penyidikan Kasus Brigadir Yosua Berjalan Lambat, Kabareskrim Akui Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

"Kalau misalnya kesimpulan polisi tidak ada pembelaan diri. Ya kan, itu kan statement polisi kan."

"Nah, kalau di dalam BAP kami kan ada pembelaan diri, ada kronologi, ada penembakan Si Yosua duluan (yang menembak) kalau menurut Si Richard (Bharada E)," tutur Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengaku bingung atas penjelasan penyidik yang menyebut kliennya tak melakukan pembelaan diri.

Baca juga: Polisi Bakal Usut Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir Yosua

"Nah, dan kami juga bingung bagaimana menyimpulkan kalau ini tidak ada pembelaan diri."

"Sedangkan di lokasi hanya ada (Bharada) E dan J, kira-kira gitu ya, saya juga pengin tahu," ucapnya.

Karena itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik menyebut tak ada pembelaan diri dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Kolaborasi Bangun Indonesia, AHY dan Hary Tanoe Cari Solusi Bangsa dan Dunia

"Apa sih yang menjadi dasar bisa dibilang ada pembelaan diri itu?"

"Kan kalau dari kami jelas itu karena disaksikan Bharada E itu kan ada peristiwanya, tapi kan polisi bilang ini tidak ada pembelaan."

"Nah, ini dari saksi mana bisa dibuktikan itu," ucap Andreas.

Isi Lengkap Pasal 338, 55, dan 56 KUHP

Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dijerat menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved