Polisi Tembak Polisi
Banyak Pihak Anggap Bharada E Cuma Tumbal, Kuasa Hukum: Silakan Dibuktikan
Apalagi, Andreas menuturkan, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh. Padahal, dia mengklaim kliennya hanya membela diri.
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."
"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya