Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo: Saya Belasungkawa, Terlepas Yang Sudah Dilakukan Brigadir Yosua ke Istri Saya

Irjen Ferdy Sambo Belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua terlepas yang sudah dilakukan Yosua ke istrinya

Kanal YouTube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa terkait kematian Brigadir J, Kamis (5/8/2022). Ferdy sempat menyampaikan belasungkawa ke keluarga Brigadir J. Namun katanya terlepas dari apa yang sudah dilakukan Brigadir J ke istrinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), untuk diperiksa terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ferdy Sambo datang ke Mabes Polri sekira pukul 10.00, dan memberikan pernyataan ke wartawan yang sudah menunggunya.

Menurut Ferdy pemeriksaan ini adalah yang keempat kalinya terkait kematian Brigadir J.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskim Polri. Pemeriksaan hari ini ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo.

Ia kemudian meminta maaf ke institusi Polri atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya.

"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaika permohonan maaf ke institus Polri terkat peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," tambah Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Siapa? IPW Duga Irjen Ferdy Sambo Ikut Terlibat

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan meminta permohonan maaf ke institusi Polri. Demikia juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang sudah diakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo.

Ia kemudian berharap semua masyarakat bersabar terkait kasus ini.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebbkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Ferdy.

Ferdy juga meminta doa agar istrinya segera pulihd dari trauma akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terimakasih," kata Sambo.

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Tetapkan Bharada E jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Kamis Hari Ini

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

Baca juga: Malam Ini Mabes Polri Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J, Akan Ada Tersangka?

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.(bum)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved