Polisi Tembak Polisi
Tetapkan Bharada E jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Kamis Hari Ini
Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) hari ini sekitar pukul 10.00, terkait meningggalnya Brigadir J
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan surat panggilan sudah dilayangkan, Rabu (3/8/2022).
Sementara pemeriksaan katanya dijadwalkan mulai pukul 10.00, Kamis pagi.
"Ferdy Sambo, dijadwalkan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Sementara untuk istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi belum dijadwalkan dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Pengacara Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Lain
Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri, Rabu malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.