Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Siapa? IPW Duga Irjen Ferdy Sambo Ikut Terlibat

Ketua Presidium IPW mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigadir Yosua hanya Bharada E.

Kolase foto/Tribunnnews/Wartakotalive.com
Benarkah Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir Yosua atas perintah seseorang? 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (3/8/2022) malam.

Ketua Presidium IPW atau Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigadir Yosua hanya Bharada E.

Ia menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

"Pastinya agar timsus mentaati arahan Presiden usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan," katanya Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi merupakan prosedur wajib yang harus dijalani aparat penegak hukum.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Brigadir J: Bharada E Disangkakan Pasal 338 KUHP

Sehingga kematian Brigadir Yosua menjadi terang menderang dan tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa jadi tersangka.

"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat.

Penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik Bareskrim memeriksa 42 orang saksi dan 11 diantaranya keluarga Brigadir Yosua.

Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kasus kematian Brigadir Yosua meski Bharada E ditetapkan tersangka.

Benarkah ada tersangka lain? 

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui kuasa hukumya Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersyukur Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
 
"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022) dinihari.

Sesungguhnya, kata Kamaruddin, dari hari pertama peristiwa penembakan yakni tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Bharada E jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Langsung Ditahan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved