Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ditetapkan Tersangka, Pengacara Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Lain  

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersyukur Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka

Istimewa
Kolase Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J serta foto Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui kuasa hukumya Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersyukur Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
 
"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022) dinihari.

Sesungguhnya, kata Kamaruddin, dari hari pertama peristiwa penembakan yakni tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Sebab Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Bharada E jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Langsung Ditahan

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," papar Kamaruddin.

Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca juga: Bareskrim Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan tim khusus yang dibentuk Kapolri termasuk Bareskrim dijadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) besok.

"Surat panggilan sudah dilayangkan malam ini, untuk diperiksa besok," kata Dedi.

Sebelumnya Dedi membeberkan keberadaan ponsel dan baju berlumuran darah yang dipakai terakhir kali oleh Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat.

“Sudah ada di Labfor Polri,” kata Irjen Dedi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/8).

Namun Jenderal bintang dua itu tidak menjawab secara pasti saat disinggung perihal pernyataan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin sebelumnya menyebut penyidik tidak berani menjawab saat ditanya keberadaan ponsel dan pakaian Brigadir Joshua.

Menurut Kamaruddin, dia justru disarankan penyidik untuk bersurat kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirpidum Mabes Polri.

Namun, Dedi yang mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan barang-barang itu akan dibuka kepada publik.

“Nanti, kan, dibuka di persidangan pengadilan negeri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Mencari Keadilan Kematian Anak, Ayah Brigadir J Sambangi Mahfud MD

Brigadir Joshua sebelumnya tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Komnas HAM ternyata menunda pemeriksaan tim siber dan balisitik Puslabfor Polri terkait tewasnya Brigadir Joshua.

Jadwal pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu 3 Agustus 2022.

Pemeriksaan tim siber dan balisitik itu untuk mengumpulkan data-data terkait tewasnya Brigadir Joshua akibat baku tembak itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penundaan tersebut dilakukan usai melakukan koordinasi dengan Polri.

Ia menyebutkan pihak Puslabfor Polri meminta agar proses pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat 5 Agustus 2022.

Baca juga: Bharada E Sebut Baku Tembak dengan Brigadir J Hanya 2 Menit, Tak Tahu Tembakannya Kena atau Meleset

“Harusnya hari ini tapi kemudian tim siber minta diundur ke Jumat, karena belum selesai bahan-bahan mereka ya kita tunggu Jumat,” katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Choirul Anam juga menambahkan, permintaan keterangan terkait balistik juga untuk membuktikan siapa yang mengoperasikan senjata api tersebut.

“Ini (uji balistik) memang untuk melihat, ini senjata siapa, peluru karakter apa, dan sebagainya. Ini terkait penggunaan senjata,” kata Anam.(bum)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved