ACT

Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT

Nurul menjelaskan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.

act.id
Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei mengaku menerima dana Rp10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan, para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," cetusnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA, selaku anggota Pembina ACT.

Helfi menyampaikan, keempat tersangka belum ditahan, karena penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved