ACT
Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT
Nurul menjelaskan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan, para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," cetusnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas
Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA, selaku anggota Pembina ACT.
Helfi menyampaikan, keempat tersangka belum ditahan, karena penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," paparnya. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Logo-lembaga-Aksi-Cepat-Tanggap-atau-ACT.jpg)