Virus Corona

PPKM Level 1 Jawa Bali Diperpanjang Sampai 15 Agustus 2022

PPKM level 1 Jawa Bali ini diperpanjang selama dua pekan mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

HO/google
PPKM level 1 di Jawa Bali kembali berlaku hingga 15 Agustus 2022 

PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang hingga 15 Agustus

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM level 1 Jawa Bali ini diperpanjang selama dua pekan mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM Jawa-Bali.

Sementara untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Industri Pariwisata Mulai Bergeliat, Pengusaha Diimbau Tidak Neko-neko

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (2/8/2022).

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kata dia, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali, tetap berada di level satu.

Adapun penetapan level satu di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” ujarnya.

Baca juga: Covid-19 Melandai, Wagub Ariza Harap DKI Jakarta PPKM Level 1 di Ramadan Ini

Baca juga: DKI Berstatus PPKM Level 1, Anis Ingatkan Warga Tetap Terapkan Pola Hidup Sehat

“Hal ini menunjukkan fatality rate (kematian) dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventif terhadap varian baru yang muncul.

Berbanding lurus, melaui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik, sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved