PPKM
DKI Berstatus PPKM Level 1, Anis Ingatkan Warga Tetap Terapkan Pola Hidup Sehat
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyambut positif status PPKM Level 1 yang sudah berjalan beberapa hari terakhir.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022 atau selama 14 hari, Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki status PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyambut positif status PPKM Level 1 yang sudah berjalan beberapa hari terakhir.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini,” ujar Anies, melalui siaran pers PPID, Jumat (27/5/2022).
Menurut Anies, masa-masa kritis saat pandemi telah berhasil dilalui dengan baik dikarenakan kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan menghadapi situasi.
Anies mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit, terlebih pada masa normal baru saat ini.
“Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” ungkapnya.
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Akhiri PPKM Sebelum Status Pandemi Dicabut
Baca juga: Jika PPKM Dicabut, Puan Minta Pemerintah Persiapkan Strategi Matang dan Komprehensif
Oleh karena itu, ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Rencana Penghapusan PPKM, Muhadjir Effendy: Tunggu Perintah Presiden
Kebijakan PPKM Level 1 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (jhs)
Politisi PDIP Sebut Pencabutan Aturan PPKM Soal Masker agar Pengguna Angkutan Umum Nyaman |
![]() |
---|
Dukung Pencabutan PPKM, Dinkes DKI Jakarta tetap Buka Layanan Covid-19 |
![]() |
---|
Alasan Jokowi Cabut PPKM, 98 Persen Warga Indonesia Diyakini Sudah Kebal Covid-19 |
![]() |
---|
Anies Baswedan Minta Masyarakat Meningkatkan Imunitas saat Jakarta Terapkan PPKM Level 2 |
![]() |
---|
Pekan Depan Syarat Vaksinasi Dosis 2 Untuk Tentukan Level PPKM di Tanah Air Bakal Mulai Diterapkan |
![]() |
---|