Kabar Artis

Hari Ini Jerinx SID Dibebaskan Setelah Menjalani Hukuman 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Pengancaman

Jerinx SID dibebaskan setelah menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman. Jerinx SID disebutkan dibebaskan Selasa (2/8/2022) ini.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jerinx SID dibebaskan setelah menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman. Jerinx SID disebutkan dibebaskan Selasa (2/8/2022) ini. Jerinx dalam jumpa pers film 'Mama Mama Jagoan' di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx SID dibebaskan setelah menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman.

Jerinx SID dibebaskan Selasa (2/8/2022) ini.

Gendo Suardana, pengacara Jerinx SID, mengatakan, kliennya dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Baca juga: Jerinx SID Upayakan Proses Asimilasi Setelah Divonis 1 Tahun Penjara, Berharap Bisa Bebas Bersyarat

Baca juga: Jerinx SID Resmi Pindah ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba, Alasannya Kondisi Kesehatan Ibu

"Hari ini (Jerinx SID) bebas," kata Gendo Suardana saat dihubungi Selasa pagi.

Gendo Suardana mengatakan, Jerinx SID dibebaskan setelah menyelesaikan masa tahanan selama satu tahun.

Jerinx SID dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap pengamat media sosial Adam Deni dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Nora Alexandra Memilih Setia dan Tunggu Jerinx SID Dibebaskan, Ingin Ajak Bulan Madu dan Punya Anak

Baca juga: Dinikahi Jerinx SID Meski Berbeda 18 Tahun, Nora Alexandra: Di Sosmed Garang, Aslinya Lucu dan Asyik

Vonis yang diterima Jerinx SID lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung sejak 1 April 2022.

Sebelumnya, Jerinx SID mendekam di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved