Kabar Artis

Jerinx SID Resmi Pindah ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba, Alasannya Kondisi Kesehatan Ibu

Jerinx dipindah dari Salemba ke Lapas Kerobokan, mengingat kondisi sang ibu yang saat ini sedang sakit

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID tidak kaget divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.

Sebelumnya dia telah menjalani hukuman penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.

Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di Lapas Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).

Bukan hanya itu, pertimbangan lainnya saat ini kondisi ibunda Jerinx sedang sakit-sakitan karena usianya yang sudah tua.

Baca juga: Nora Alexandra Memilih Setia dan Tunggu Jerinx SID Dibebaskan, Ingin Ajak Bulan Madu dan Punya Anak

Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di lapas Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini. 

Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID saat hadir dalam sidang lanjutan perkara pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Jaksa menghadirkan saksi ahli dokter forensik Tara Aseana.
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID saat hadir dalam sidang lanjutan perkara pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Jaksa menghadirkan saksi ahli dokter forensik Tara Aseana. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah)

Diketahui, jika suami Nora Alexandra mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat ia hanya akan tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.

Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh pihak Jerinx.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, pungkasnya.

Perlu diketahui, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Sang Istri Murka?

Model sekaligus Selebgram Nora Alexandra meluapkan kegundahan hatinya melalui  Instagram pribadinya.

Dalam satu postingan di Instagram pribadinya, Nora mengunggah sebuah tulisan dengan berlatar hitam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved