Berita Video

VIDEO Ahmed Zaki Dukung Polisi Larang Odong-odong di Tangerang

"Kepada para pengusaha ataupun pengemudi odong-odong mari kita berbenah, jangan melanggar aturan-aturan, t

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta para pengusaha kendaraan odong-odong, untuk berbenah dan mengikuti peraturan saat berkendara.


Hal tersebut disampaikan, menyusul kecelalaan maut antara kereta api dengan odong-odong di Desa Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) lalu.


"Kepada para pengusaha ataupun pengemudi odong-odong mari kita berbenah, jangan melanggar aturan-aturan, terutama perlintasam kereta api karena itu sangat berbahaya," ujar Zaki Iskandar kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

 


"Dan belajar dari kejadian yang ada, jangan pernah menerobos palang pintu perlintasan kerta apabila palang pintu sudah turun atau sudah ditutup," imbuhnya.


Kemudian Zaki menambahkan, agar masyarakat dan seluruh pengguna jalan memperketat kelengkapan saat berkendara.


Himbauan tersebut disampaikannya bukan hanya bagi pengemudi odong-odong, tetapi seluruh kendaraan, baik sepeda motor, mobil hingga truk.


"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi lalu lintas, bukan cuma odong-odong, tapi seluruh kendaraan bermotor, wajib memperhatikan kelengkapan untuk kendaraan masing-masing," kata dia.


"Jadi misalnya bagi pengendara motor, ya wajib mememakai helm, memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) C dan perlengkapan motor yang lengkap," ungkapnya.


Menurutnya, mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan saat hendak berkendara, dapat melindungi diri sendiri dan pengendara lain.


"Karena, saat kita berkendata di jalan kelengkapan aturan itu bisa dipergunakan dan tidak mengganggu publik atau pengendara yang lain," terang Zaki.


Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang larang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.


Larangan melintasnya odong-odong tersebut, buntut tragedi naas antara kereta api dengan odong-odong yang menewaskan 9 orang di Serang, Banten.


Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, odong-odong tidak termasuk kendaraan yang layak jalan berdasarkan standar keselamatan. 


"Kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan raya di seluruh Kabupaten Tangerang," ujar Kompol Fikri Ardiyansyah kepada awak media, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved