Berita Video
VIDEO Ahmed Zaki Dukung Polisi Larang Odong-odong di Tangerang
"Kepada para pengusaha ataupun pengemudi odong-odong mari kita berbenah, jangan melanggar aturan-aturan, t
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ahmad Sabran
"Kalau di kawasan terbatas saja, seperti tempat wisata atau lingkungan perumahan tidak jadi masalah," imbuhnya.
Menurutnya, alasan pelarangan itu juga lantaran kendaraan odong-odong telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi, termasuk odong-odong itu melanggar aturan, karena kendaraan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan," kata dia.
Nantinya, apabila masih terdapat odong-odong masih beroperasi di jalan umum, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas kepada sang pengemudi.
Hal tersebut dilakukan, berdasarkan aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya seperti STNK dan SIM apakah dimiliki supir," tuturnya.
"Kalau tidak ada itu, kita baru tahan
kendaraan itu dan kita pasti lakukan penilangan," terang Kompol Fikri Ardiyansyah. (M28)