Mahkamah Konstitusi

Jadi Saksi Ahli, Rocky Gerung Tidak Setuju UU Perkawinan yang Batasi Nikah Beda Agama

Ahli Filsafat dari Universitas Indonesia Rocky Gerung menjadi ahli pemohon dari pengujian UU Perkawinan yang dianggap mencegah pernikahan beda agama.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Mahkamah Konstitusi
Rocky Gerung jadi saksi ahli Pengujian UU Perkawinan 

Terakhir, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyatakan, “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Baca juga: Pengamat Politik Rocky Gerung Tanggapi Isu Kepemimpinan Airlangga Hartarto Tengah Digoyang

Salah satu kuasa hukum Pemohon Ni Komang Tari Padmawati menyebutkan, Pemohon merupakan perseorangan warga negara yang memeluk agama Katolik dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan.

Hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

“Pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan maka akan ada paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan,” jelas Ni Komang dalam sidang perdana tersebut.

Selain itu, Pemohon juga dianggap kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved