Berita Video
VIDEO Polres Serang Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Sebagai Tersangka
Polres Serang menetapkan sopir odong-odong yang berinisial JL sebagai tersangka dalam peristiwa odong-odong naas yang tertabrak kereta api
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM-Banten---Polres Serang menetapkan sopir odong-odong yang berinisial JL sebagai tersangka dalam peristiwa odong-odong naas yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang Desa Cilebu, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) kemarin.
Pria berusi 27 tahun asal Sentul, Kragilan, Banten tersebut dianggap abai dalam berkendara yang menyebabkan penumpang tewas tertabrak kereta api.
Dari pantauan Warta Kota, JL yang mengenakan baju tahanan tampak tertunduk lesu saat dibawa ke ruang konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari pemeriksaan kepolisian, penumpang telah menyarankan sopir untuk tidak melewati rel, namun tidak didengarkan oleh pengemudi.
"Diperoleh juga fakta, bahwa pada saat berkendara, odong-odong ini juga memutar musik anak-anak yang cukup keras, sehingga ada peringatan kereta api datang dari masyarakat sekitar tidak terdengar sopir," ujar Shinto.
Baca juga: Gelar Olah TKP Lanjutan Odong-odong Maut, Kakorlantas Mabes Polri Kerahkan Traffic Accident Analysis
Baca juga: VIDEO Saksi Mata Ungkap Kronologi Odong-odong Maut
Tak hanya mengabaikan penumpang, JL diketahui pula tak memili surat izin mengemudi (SIM A).
JL dianggap tidak memiliki kecakapan dalam mengemudi.
Baca juga: Ngerinya Warga Lihat Odong-odong di Jalan Raya Cilincing Berdampingan dengan Truk Trailer
Baca juga: Odong-odong Maut Tewaskan 9 Orang, Saksi Mata: Ada Suara Hantaman Keras lalu Mendadak Hening
Sementara itu, dari alat bukti yang dikumpulkan, JL pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022. Hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Shinto.
Baca juga: Sopir Odong-odong Kecelakaan Maut Tertabrak Kereta Api, Tak Miliki SIM dan Putar Musik Keras
Baca juga: Kronologi Kereta Merak-Rangkas Tabrak Odong-odong hingga Tewaskan 9 Orang
Ada pun pasal yang kekenakan adalah pasal 310 ayat dua, ayat tiga dan ayat empat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
JL terancam kurungan penjara enam tahun dan denda 12 juta.
kereta api tabrak odong-odong
odong-odong ditabrak kereta
kecelakaan odong-odong
Odong-odong+di Serang+ditabrak kereta
VIDEO Forum Alumni Muda ITB Unpad UPI Gelar Seminar dan Jajak Pendapat Capres |
![]() |
---|
VIDEO Mahfud MD Tegas Tolak Jadi Bacawapres Anies, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
VIDEO : Utang Material Perbaikan Jalan Situ Indah Tugu Depok Secara Swadaya Akhirnya Lunas |
![]() |
---|
VIDEO Momen Ganjar Pranowo Ikut Terbangkan Lampion di Candi Borobudur |
![]() |
---|
VIDEO Ganjar Jadi Anggota Kehormatan Luar Biasa dari Laskar Agung Macan Ali Cirebon |
![]() |
---|