Berita Video

VIDEO Polres Serang Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Sebagai Tersangka

Polres Serang menetapkan sopir odong-odong yang berinisial JL sebagai tersangka dalam peristiwa odong-odong naas yang tertabrak kereta api

WARTAKOTALIVE.COM-Banten---Polres Serang menetapkan sopir odong-odong yang berinisial JL sebagai tersangka dalam peristiwa odong-odong naas yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang Desa Cilebu, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Pria berusi 27 tahun asal Sentul, Kragilan, Banten tersebut dianggap abai dalam berkendara yang menyebabkan penumpang tewas tertabrak kereta api.

Dari pantauan Warta Kota, JL yang mengenakan baju tahanan tampak tertunduk lesu saat dibawa ke ruang konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten,  Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari pemeriksaan kepolisian, penumpang telah menyarankan sopir untuk tidak melewati rel, namun tidak didengarkan oleh pengemudi.

"Diperoleh juga fakta, bahwa pada saat berkendara, odong-odong ini juga memutar musik anak-anak yang cukup keras, sehingga ada peringatan kereta api datang dari masyarakat sekitar tidak terdengar sopir," ujar Shinto.

Baca juga: Gelar Olah TKP Lanjutan Odong-odong Maut, Kakorlantas Mabes Polri Kerahkan Traffic Accident Analysis

Baca juga: VIDEO Saksi Mata Ungkap Kronologi Odong-odong Maut

Tak hanya mengabaikan penumpang, JL diketahui pula tak memili surat izin mengemudi (SIM A).

JL dianggap tidak memiliki kecakapan dalam mengemudi.

Baca juga: Ngerinya Warga Lihat Odong-odong di Jalan Raya Cilincing Berdampingan dengan Truk Trailer

Baca juga: Odong-odong Maut Tewaskan 9 Orang, Saksi Mata: Ada Suara Hantaman Keras lalu Mendadak Hening

Sementara itu, dari alat bukti yang dikumpulkan, JL pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022. Hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Shinto.

Baca juga: Sopir Odong-odong Kecelakaan Maut Tertabrak Kereta Api, Tak Miliki SIM dan Putar Musik Keras

Baca juga: Kronologi Kereta Merak-Rangkas Tabrak Odong-odong hingga Tewaskan 9 Orang

Ada pun pasal yang kekenakan adalah pasal 310 ayat dua, ayat tiga dan ayat empat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.

JL terancam kurungan penjara enam tahun dan denda 12 juta.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved