Sebut Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming Disembunyikan, BW: KPK Sedang Unjuk Kekuatan?

Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022) besok.

Kompas.com
Bambang Widjojanto (BW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan konfirmasi kehadiran bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (28/7/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan konfirmasi kehadiran bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (28/7/2022) besok.

Kuasa hukum Maming itu menuding KPK tidak transparan.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK?"

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Juli 2022: Dosis I: 202.268.728, II: 169.882.385, III: 54.941.943

"Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata BW, Selasa (26/7/2022).

Tribunnews mendapatkan lampiran surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim kepada KPK pada Senin (25/7/2022) lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022) besok.

Baca juga: Deklarasi Prabowo Capres Digelar Akhir Bulan Ini, Elite NasDem: Kalau Perlu Kita Beri Karangan Bunga

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan."

"Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," ujar BW.

Mantan komisioner KPK ini pun berpendapat lembaga antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat, dengan menyebutkan kliennya tidak kooperatif.

Baca juga: Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force?"

"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK? Dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," papar BW.

Jadi DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848

Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198, atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," papar Ali.

Gagal Jemput Paksa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).

Tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas

Ali mengatakan, terhadap tersangka yang tidak bersikap kooperatif, KPK secara bertahap bisa menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," jelasnya.

Terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa hari ini, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.

Baca juga: Sekjen PDIP Pertanyakan Prestasi Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Kalau Saya Sih Bahagia

Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat, pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," papar Ali.

Ali meminta Maming menyerahkan diri agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi.

Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Digelar di RSUD, Lebih dari 10 Dokter Forensik Dilibatkan

Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.

Ali juga mengingatkan para pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka."

"Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved