Anies Baswedan Ajukan Banding ke PTUN, KSPI dan Partai Buruh Ucapkan Terima Kasih
Konfederasi Serikat Pekerja Sosial (KSPI) dan Partai Buruh mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menempuh upaya banding atas putusan PTUN terkait UMP
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding atas putusan Jakarta tersebut.
Konfederasi Serikat Pekerja Sosial (KSPI) dan Partai Buruh sebagai pihak yang sangat menentang putusan PTUN sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta.
Presiden KSPI, Said Iqbal mendukung sikap dan konsistensi Anies Baswedan dalam mempertahankan UMP DKI Jakarta sebesar 4,6 juta Rupiah.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," mengutip keterangan Said pada Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Anies Kembali Ungkap Alasan Menaikkan Upah Buruh hingga 5,1 Persen
Lebih lanjut, KSPI juga mengucapkan terima kasih kepada Anies karena memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha.
Said mengungkapkan, UMP DKI Jakarta sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengajukan banding pada PTUN Jakarta ihwal UMP DKI Jakarta 2022.
Presiden KSPI, Said Iqbal berharap Anies memberikan keputusan banding selambat-lambatnya dalam pekan ini. Said mengaku sudah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Menduga Anies Baswedan Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP
Said menilai, Anies cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan PTUN Jakarta. Hal itu diungkapkannya setelah menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014–2016 itu.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," mengutip keterangan Said pada Rabu (27/7/2022).
Jika tidak mengajukan banding, KSPI menilai Anies tidak konsisten pada keputusan yang dibuatnya. Hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta itu yang ingin mensejahterakan kaum buruh Jakarta.
"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said.
Lebih lanjut, KSPI merasa Anies berpijak pada kelompok serikat pekerja yang menyetujui putusan PTUN. Menurut Iqbal, ada beberapa pimpinan serikat pekerja yang tidak menyatakan banding saat bertemu Anies.
Baca juga: Disnakertrans DKI Jakarta Pertimbangkan Penuhi Tuntutan Buruh Perihal Banding ke PTUN
"Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh. Bisa saja Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan setiap tahunnya," tuturnya.
Jika Gubernur tidak melakukan banding hingga hari terakhir pengajuan (29/7/2022), maka Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.
Tak hanya itu, KSPI dan Partai Buruh bakal berdemonstrasi kembali di depan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendesak Anies ajukan banding.
Said Iqbal pun meminta pada pengusaha agar tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.
"Jika pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," tukasnya. (M35)