UMP DKI
Anies Kembali Ungkap Alasan Menaikkan Upah Buruh hingga 5,1 Persen
Gubernur DKI Anies Baswedan tak pernah capek mengungkap alasan menaikkan upah buruh hingga 5,1 persen. Hal ini diungkapkan di berbagai kesempatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Anies menjelaskan ada beberapa alasan dia merevisi kenaikan UMP tersebut.
Baca juga: PD Pasar Tangerang Gelar Swab PCR Massal Bagi Pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang
Pertama, Anies ingin meredam gejolak sosial jika UMP tetap hanya dinaikan 0,85 persen.
Berkaca pada pengalaman beberapa tahun sebelumnya, kenaikan UMP cenderung di kisaran angka delapan persen.
Kenaikan UMP yang hanya 0,85 persen itu juga memakai rumus dari regulasi baru, yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Bapak-Ibu, Jakarta kalau kenaikan 0,8 sudah hampir pasti problem (masalah) akan muncul. Kita dan 1,5 tahun ini mencoba menyelamatkan stabilitas sosial di Jakarta, jadi problemnya adalah formula baru telah mengganggu stabilitas yang ada," kata Anies yang dikutip dari YouTube Tilik News, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Para Pengemudi Ojol Akan Padati Patung Kuda, Memprotes Suspend Sepihak hingga Penentuan Tarif
Anies mengatakan, alasan berikutnya adalah regulasi kekhususan yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta, yaitu UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Payung hukum ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan strategis tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini yang memberikan kewenangan Pemprov DKI untuk mengatur bidang perindustrian, perdagangan dan perekonomian. Jadi kami punya dasar hukumnya untuk melakukan itu, tapi dasar moralnya tidak diceritakan dan dasar moral yaitu adalah kami ingin demandnya juga bergerak," jelas Anies.
Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Bangunan di Lokasi Proyek Kereta Api Cepat di Karawang
Anies mengungkapkan, kenaikan UMP dari 2016 sampai 2021 lalu cukup dinamis.
Pada tahun 2016 kenaikan UMP sebesar 14,8 persen, tahun 2017 turun jadi 8,3 persen, dan tahun 2018 kembali naik jadi 8,7 persen.
Kemudian tahun 2019 turun lagi menjadi 8,0 persen dan tahun 2020 naik lagi jadi 8,5 persen.
Hingga akhirnya, kata Anies, UMP tahun 2021 merosot jadi 3,3 persen karena perekonomian terkontraksi akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Pemkot Jaksel Rencanakan Uji Emisi Hadir di Kantor Camat hingga Kelurahan
Serikat Pekerja Mendesak UMP DKI Jakarta Naik 13 Persen, Begini Tanggapan Apindo |
![]() |
---|
Said Iqbal Optimistis Heru Budi Hartono Pakai Permenaker Terbaru untuk Menetapkan UMP 2023 |
![]() |
---|
Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik |
![]() |
---|
Anies Baswedan Usul Formula Pengupahan Kemenaker Direvisi demi Hadirkan Ketenangan di Masyarakat |
![]() |
---|
Politisi PDIP Mendukung Penuh Apindo Berani Gugat Anies Baswedan soal UMP DKI ke PTUN |
![]() |
---|