Berita Jakarta
Ajukan Banding usai Kalah di PTUN Jakarta soal UMP 2022, PDIP Nilai Anies Baswedan Kurang Bijaksana
Gilbert mengatakan, persoalan justru timbul karena Gubernur Anies menerbitkan Kepgub untuk menaikkan upah di atas surat yang dikeluarkan Menaker
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengkritisi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Keputusan PTUN pada Selasa (12/7/2022) lalu meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, sehingga nilai upahnya turun dari 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454 per bulan.
“Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 miliar per bulan,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak berdasarkan keterangannya pada Rabu (27/7/2022) malam.
Menurut Gilbert, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN memang hak pemerintah daerah.
Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan
Baca juga: Buruh Bungah Akhirnya Anies Baswedan Ajukan Banding ke PTUN terkait Putusan Besaran UMP
“Terkesan sekadar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain,” kata Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Gilbert mengatakan, persoalan justru timbul karena Gubernur Anies menerbitkan Kepgub untuk menaikkan upah di atas surat yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Kini persoalan itu menjadi berkepanjangan dengan banding yang dilakukan Pemprov DKI karena kalah gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
“Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekadar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas PTUN Jakarta tersebut.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan. “Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Ditanya Terkait Banding UMP 2022 ke PTUN, Wagub DKI Ariza: Masih Rahasia, Tidak Boleh Dibocorkan
Yayan mengatakan, nilai UMP yang ditetapkan melalui Kepgub tersebut telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Bahkan pemerintah daerah juga melibatkan para pemangku kepentingan mulai dari kaum buruh dan pengusaha.
“Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar Yayan.
Meski demikian, kata Yayan, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim juga dianggap membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Walau begitu Yayan tak menjelaskan jadwal pengajuan banding tersebut.
“Karena itu Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” tegas Yayan. (faf)