UMP 2022 DKI
Ditanya Terkait Banding UMP 2022 ke PTUN, Wagub DKI Ariza: Masih Rahasia, Tidak Boleh Dibocorkan
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria belum bisa umumkan banding atau tidak terkait desakan banding penurunan Upah Minimum Provinsi 2022 DKI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria belum bisa umumkan apakah akan banding atau tidak terkait desakan banding penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Batasnya kan sampai tanggal 29 Juli 2022. Semua masukan kami pertimbangkan, perhatikan, dan sedang kami diskusikan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Saat ditanya ulang bagaimana kecenderungan keputusannya, Ariza enggan menginformasikan lebih detail.
"Nanti akan diumumkan. Jadi, tidak boleh dibocorkan. Masih rahasia pokoknya," ujar Ariza.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) berlangsung damai.
Ariza menanggapi perihal demo tersebut usai audiensi dengan perwakilan massa.
"Negara kita negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Jadi, kita tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo," ucap Ariza, Rabu (20/7/2022).
Ariza berujar bahwa yang terpenting selalu dijaga supaya tertib dan substansi disampaikan secara baik.
Baca juga: Tuntut Anies Baswedan Ajukan Banding UMP 2022, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah
Baca juga: Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim Pertanyakan Hati Nurani Hakim Terkait UMP 2022
Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal Desak Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022
Ariza mengaku, hal-hal yang disampaikan akan menjadi perhatian dan pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk deadline pengajuan banding ke PTUN, tanggal 29 Juli 2022," ujar Ariza.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan tuntutan buruh perihal harapan mereka agar Pemprov mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut terkait penolakan mereka terhadap penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh PTUN.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hedy Wijaya mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan keinginan dari para buruh.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut dan membicarakan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," kata Hedy usai audiensi dengan perwakilan massa aksi demo, Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
BERITA VIDEO: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang
Hedy berujar bahwa para buruh ingin memberi dukungan kepada Anies supaya melakukan banding.
Dia memastikan akan memberikan masukan kepada Anies terkait pengambilan keputusan nantinya.
"Nasib potensi banding ke PTUN, saya serahkan sepenuhnya pada keputusan Pak Gubernur," ujar Hedy.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perwakilan massa aksi demo dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tri menyampaikan orasinya setelah massa menyanyikan lagu pembuka Bagimu Negeri.
"Hidup buruh, hidup buruh! Rekan-rekanku seperjuangan sekalian, pagi hari ini menjelang siang didukung oleh cuaca seperti ini yang temaram. Seakan mengisyaratkan perjuangan kita masih harus dilanjutkan," ujar pria yang akrab dipanggil Bung Tri saat orasi.
Bung Tri mengaku, berdasarkan pantauan mereka di lapangan, sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan melaksanakan dan memberikan upah 5.1 persen.
Itu artinya sudah banyak perusahaan yang menjalankan hal tersebut, berarti perusahaan mampu menjalankan kenaikan upah 5.1 persen.
Akan tetapi, baru saja berjalan baru saja diputuskan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta menggugat keputusan tersebut.
"Bukan kita tidak mau hal itu dilakukan oleh APINDO. Yang menjadi pertanyaan, sebelum APINDO menggugat, ada dua perusahaan yang terdampak langsung ketika dia memberikan upah kepada pekerjanya, dia langsung mencabut kuasa-kuasanya," ujar Bung Tri.
Menurutnya, kepentingan tersebut hanya kepentingan APINDO semata, bukan kepentingan pengusaha-pengusaha yang lain.
Bung Tri mengatakan, survei yang dilakukan di awal tahun ketika seorang pekerja di Jakarta membutuhkan biaya hidup 5.3 juta rupiah, tuntunan kita di 2022 kenaikan UMP sebesar 10 persen, pihaknya masih bisa legowo ketika kenaikan itu hanya 5.1 itu menjadi kesepakatan bersama.
Tetapi, APINDO menggugat untuk menurunkan kembali nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 5.1 persen ke 0.85 persen yang jelas-jelas itu di bawah inflasi Jakarta.
"Apakah dengan 5.1 buruh-buruh membeli mobil mewah? Apakah kami akan membeli rumah mewah? Ketika kita ingin bertahan hidup, APINDO dengan seenaknya mengatakan apa kerugian bapak ketika menggugat saya hanya beban moral saja? Moralmu ketika kamu (APINDO) mematahkan UMP DKI Jakarta 5.1 persen itu moral yang kamu gagalkan," ujar Bung Tri.
Hal itulah yang membuat mereka tergabung dalam also hari ini, untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di akhir orasi, Bung Tri berharap yang menjadi perjuangan buruh dapat menjadi suatu keberhasilan.
Dengan 5.1 persen, menurutnya hanya bisa menjaga kehidupan para buruh.
"Mudah-mudahan ke depan tetap perjuangan ini berpihak pada kita semua. Maju terus pantang mundur. Tetap dukung untuk kemajuan buruh Indonesia," ujar Bung Tri.
Diketahui, massa aksi demo hari ini diwakilkan dari beberapa kelompok: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).