Pemilu 2024
Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Saya Bersyukur dan Berterima Kasih, PAN Tambah Populer
Dengan adanya pelaporan tersebut, Zulhas mengatakan PAN jadi tambah populer.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, hingga saat ini belum ada peserta yang ditetapkan KPU.
Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.
“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” jelas Puadi.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."
"Yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang."
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang
"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung, kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tutur Ray
Pelaporan ini dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.