Pemilu 2024
Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Saya Bersyukur dan Berterima Kasih, PAN Tambah Populer
Dengan adanya pelaporan tersebut, Zulhas mengatakan PAN jadi tambah populer.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berterima kasih dilaporkan kepada Bawaslu, terkait dugaan berkampanye saat bagi-bagi minyak goreng.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Zulhas mengatakan PAN jadi tambah populer. Zulhas mengatakan, jika banyak kritik yang dilayangkan, berarti banyak pula perhatian yang meningkat terhadap PAN.
"Sebulan terakhir ini kita ramai terus, pro kontra macam-macam."
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Digelar di Jambi, Tujuh Dokter Forensik Eksternal Dilibatkan
"Saya bersyukur, justru saya terima kasih, termasuk terakhir yang melaporkan kita ke Bawaslu, itu menambah PAN tambah populer."
"Jadi tambah populer, tambah viral, yang jelas apa yang disampaikan begitu, hari-hari sebelumnya juga begitu."
"Semakin banyak kritik, semakin banyak perhatian, berarti kita sudah meningkat."
"Paling tidak PAN itu menjadi pusat perhatian, kalau enggak, kita enggak mungkin jadi omongan," tutur Zulhas saat pelantikan Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Penegak Amanat Nasional, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022) sore.
Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut, juga tidak dapat diregistrasi.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiel."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh
"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Adapun keputusan ini ditetapkan, setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.
Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.
Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto
Pemilu 2024: Pemkot Jakbar Jemput Bola Buatkan eKTP untuk Disabilitas, Simak Prosedurnya |
![]() |
---|
Gelar Mukerwil, PPP Aceh Targetkan Semua Dapil Bisa Raih Kursi pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto dan Surya Paloh Bertemu di Kantor DPP Golkar, Ini 3 Poin Pembahasannya |
![]() |
---|
Bertugas Umumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS, Simak Honor Ketua dan Anggota KPPS Rp 1 jutaan |
![]() |
---|
Mardiono Resmikan Kantor DPC PPP Gresik, Minta Kader Terus Rapatkan Barisan Jemput Kemenangan |
![]() |
---|