Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat Toreh Prestasi, Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, BB 22 Kg Sabu
Serse Polres Metro Jakarta Pusat menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba, yakni menangkap jaringan internasional.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penangkapan terhadap diduga pengedar narkoba.
Barang bukti sebanyak 22 kilogram sabu disita dari tersangka berinisial SM (53).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, pihak polisi melakukan penangkapan pada Senin (18/7) pukul 21.00 WIB di Medan, Sumatera Utara.
"SM (53) kami amankan di rumah, kami berhasil amankan 22 kantong kemasan teh China, diduga berisi sabu, setelah menimbang, total bruto semuanya sebanyak 21.950 gram," tutur Komarudin, di Polres Metro) Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022)
Komarudin menjelaskan, bahwa inisial SM diduga terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Komarudin menyebutkan, sebanyak 30 kantong sabu dikirim dari Malaysia ke Aceh, pakai perahu, lalu dikirim ke Medan menggunakan jalur darat hingga sampai ke tangan SM.
"Mereka saling kerja sama, kelompok pertama mengambil 3 paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan di daerah Medan dan Aceh, dan SM mendapatkan paling banyak di mana mendapatkan upah Rp 10 juta per kantong," ujar Komarudin.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, Dua Bandar Narkoba 40 Gram Sabu Ditangkap
Komarudin menambahkan, aksi penangkapan inisial SM merupakan lanjutan dari penangkapan DS (44) dan M (47) oleh Polres Jakarta Pusat di Parkiran motor Bandara Soekarno Hatta.
"Para pelaku kirim narkoba jenis sabu menggunakan kurir, dan diterima di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," tutur Komarudin.
Sementara itu, inisial SM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun, dan di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat.