Polisi Gerebek Kampung Bahari, Dua Bandar Narkoba 40 Gram Sabu Ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Kampung Bahari dan menangkap dua orang bandar narkoba dengan barang bukti 40 gram sabu.

Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Singgih Hermawan berikan keterangan penangkapan dua bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari penggerebekan pada Rabu (13/7/2022) itu, dua bandar narkoba berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti 40 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Singgih Hermawan menyebut, penggerebekan tersebut dilakukan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Brimob Polda Metro Jaya dan Samapta Polda Metro Jaya.

"Kemarin kita amankan dua orang bandar dengan barang bukti sekitar 40 gram sabu," kata Singgih, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Cerita Kampung Bahari Tanjung Priok, Dari Rawa Hingga Jadi Sarang Narkoba

Singgih menyebut pasca-penggerebekan yang dilakukan pada Februari 2022 lalu, tim gabungan intensif melakukan siaga di posko-posko Kampung Bahari.

"Sudah ada pos-pos di sana yang setiap harinya dijaga oleh Brimob maupun Polda dan gabungan dari Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Singgih menjelaskan, kedua bandar narkoba yang berhasil diringkus di Kampung Bahari merupakan pemain lokal. 

Sedangkan, bandar narkoba kelas atas yang dahulu bersarang di Kampung Bahari sudah banyak yang pergi. 

Baca juga: Atasi Narkoba, Polrestro Jakarta Utara Bentuk Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kampung Bahari

Singgih menganggap, transaksi narkoba yang dilakukan di Kampung Bahari sudah menurun pasca penggerebekan pada beberapa waktu lalu.

"Setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di Kampung Bahari. Ini walaupun masih ada, hanya akan selalu kita lakukan penindakan untuk kita tuntaskan," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan dua bandar narkoba ini, Polisi menjerat mereka dengan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved