Narkoba
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China Dibongkar Polres Jakpus
Polres Jakpus sita 22 kg sabu dalam 22 bungkus kemasan teh China di Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial SM (53) di Medan, Sumatera Utara, Senin (18/7/2022).
Dari tangan SM disita 22 bungkus sabu yang dikamuflasekan dalam kemasan teh China. Total beratnya 21.950 gram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan penangkapan SM ini merupakan hasil pengembangan hasil penangkapan kelompok jaringan pengedar sabu DS (44) dan M (47) di parkiran motor Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.
Dari informasi DS dan M diketahui bahwa SM menyimpan 22 bungkus sabu yang dikamuflase dalam bungkus kemasan teh China.
"SM (53) kami amankan di rumah, kami berhasil amankan 22 kantong kemasan teh China, berisi sabu. Setelah menimbang, total bruto semuanya sebanyak 21.950 gram," tutur Komarudin, di Polres Metro) Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022)
Komarudin menjelaskan, bahwa SM diduga terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Baca juga: Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ganja, Dua Pemuda di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Menurutnya SM mengakui bahwa awalnya sebanyak 30 kantong sabu dikirim dari Malaysia ke Aceh, pakai perahu lalu dikirim ke Medan menggunakan jalur darat hingga sampai ke tangan SM.
"Mereka saling kerja sama, kelompok pertama mengambil 3 paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan di daerah Medan dan Aceh, dan SM mendapatkan paling banyak di mana mendapatkan upah Rp 10 juta per kantong," ujar Komarudin.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dari Medan ke Jakarta Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
"Para pelaku mengirim narkoba jenis sabu menggunakan kurir, dan diterima di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," tutur Komarudin.
Karena perbuatannya kata dia SM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara. (M32)