Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ganja, Dua Pemuda di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Dua orang pemuda yakni BA (26) dan SS (33) ditangkap Polisi karena mengedarkan puluhan gram sabu dan ganja di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Metro Bekasi, Senin (18/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, Cikarang - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan dua tersangka berasal dari hasil ungkap kasus yang berbeda dari periode Mei-Juli 2022.

"Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya," ucap Dedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (18/7/2022).

Dedi menceritakan tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi

"Kami mendapat informasi adanya pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian kami lakukan penangkapan pada subuh dini hari," katanya.

Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.

"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti, tersangka BA ini tergolong sebagai pengedar," ujar Dedi.

Baca juga: Pria Asal Aceh Edarkan Ribuan Butir Tramadol di Bekasi

Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia digrbek polisi di pinggir jalan di kawasan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.

"Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved