Tebet Eco Park
Lima Titik Parkir Bagi Warga yang akan Berkunjung ke Tebet Eco Park, Ini Lokasi dan Tarifnya
Masyarakat yang ingin berkunjung ke Tebet Eco Park, perhatikan lokasi parkir yang tersedia, jangan sampai pas di lokasi malah bingung.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah titik lahan parkir disiapkan untuk warga yang nantinya akan berkunjung ke Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo Dewanto menuturkan, total ada lima lahan parkir yang disediakan.
"Lokasinya ada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan Pom Bensin SPBU 31-128," ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Menurut Susilo, tiap lahan parkir memiliki kapasitas yang berbeda-beda baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Adapun untuk Lahan Sarana Jaya saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Lahan tersebut rencananya dapat menampung 102 unit mobil dan 335 unit motor.
Untuk SMPN 73 Jakarta, 50 unit mobil dan 200 unit motor, nantinya dapat memarkirkan kendaraannya di sana.
Baca juga: Ariza Bantah Pembukaan Monas Sebagai Alternatif Penutupan Tebet Eco Park
"Kemudian, Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 unit mobil dan 150 unit motor, dengan tarif progresif Rp 5.000 di jam pertama dan Rp 4.000 di jam selanjutnya untuk mobil," kata Susilo.
"Serta Rp 2.000 di jam pertama dan Rp 2.000 di jam selanjutnya untuk motor," sambungnya.
Gedung Wisma Pede dapat menampung 100 unit mobil dan 150 unit motor dengan tarif progresif Rp 5.000 di jam pertama.
Baca juga: Mulai 20 Juni Transjakarta Jurusan Stasiun Cawang-Tebet Eco Park Dinonaktifkan
Selain itu, di jam berikutnya untuk mobil sebesar Rp 4.000 serta Rp 2.000 di jam pertama dan Rp 2.000 di jam berikutnya untuk motor.
Terakhir, Pom Bensin SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir sebanyak 20 unit mobil dan 50 unit motor.
Tarif progresif antara lain Rp 5.000 di jam pertama dan Rp 4.000 di jam selanjutnya untuk mobil.
Lalu, Rp 2.000 di jam pertama dan Rp 2.000 di jam berikutnya untuk motor.

"Tarif yang diberlakukan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan," kata Susilo.