KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Lagi pada Pemanggilan Kedua

KPK sebelumnya melayangkan surat panggilan kedua terhadap bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).

Facebook@BPPHipmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, jika mangkir lagi pada pemanggilan kedua. 

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan, PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu Maming.

Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar, tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan, dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Sedangkan Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved