KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Lagi pada Pemanggilan Kedua

KPK sebelumnya melayangkan surat panggilan kedua terhadap bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).

Facebook@BPPHipmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, jika mangkir lagi pada pemanggilan kedua. 

Di dalam pasal tersebut disebutkan, 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.'

Jadi Tersangka KPK Sejak 16 Juni 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, adiknya, Rois Sunandar, juga turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali.

Baca juga: Puan Maharani Bilang Rakenas PDIP Berpotensi Bahas Capres 2024

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Sekjen PDIP: Nama-nama Capres Ada di Megawati Sukarnoputri, Beliau Terus Mempertimbangkan

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sedangkan status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi."

Baca juga: Elektabilitas Meroket, Partai Perindo Targetkan Raih 8-10 Persen Suara Nasional di Pemilu 2024

"Berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved