Berita Bogor
Warga Megamendung Sambut Gembira Bebasnya Habib Rizieq Shihab, Ahmad: Dia Imam Besar Umat Islam
Suasana lalu lintas di kawasan Simpang Gadog, Ciawi, jelang isu kedatangan Habib Rizieq Shibab terlihat ramai lancar
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
"Sebagai umat Islam, saya merasa senang," ucapnya.
Ahmad mengetahui status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab ini dari media.
"Tahu dari berita di TV (televisi)," bebernya.

Meskipun demikian, Ahmad tidak mengetahui kalau Habib Rizieq Shihab berencana mengunjungi Markas Syariah hari ini.
"Kalau informasi itu belum tahu," imbuhnya.
Baca juga: Cinta, Kesetiaan dan Perjuangan Berat Syarifa Fadlun di Balik Bebasnya Habib Rizieq Shihab
Ahmad mengetahui Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar yang sering mengadakan pengajian di kawasan Puncak.
"Dia imam besar umat Islam. Nanti kalau ada waktu saya mau ikut pengajiannya di Megamendung," tutur Ahmad.
Pantauan Wartakotalive.com pada pukul 13.15 WIB, suasana lalu lintas di kawasan Simpang Gadog, Ciawi, jelang isu kedatangan Habib Rizieq Shibab terlihat ramai lancar.
Tidak ada penjagaan dan rekayasa lalu lintas dari polisi. Begitu pun baliho atau massa yang ingin menyambut kedatangan Habib Rizieq Shibab terpantau tidak terlihat.
Kondisi rumah sepi
Setelah keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Shihab sudah berada di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan status bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Pantauan wartawan Wartakotalive.com di lokasi kediaman Rizieq Shihab, Kamis (21/7/2022) di Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 11.30 WIB tampak sepi dari simpatisan yang datang.
Sebelumnya, kepulangan Rizieq Shihab disambut para simpatisan diJalan Petamburan III, ramai dengan para pengikutnya yang mengenakan pakaian putih-putih.
Meski ramai, suasana pada siang kemarin Rabu 20 Juli 2022 terpantau kondusif.
Hari kedua setelah dinyatakan bebas bersyarat, tidak ada penjagaan ketat di depan gang rumah Rizieq Shihab.
Baca juga: Ini Aktivitas Habib Rizieq Shihab Setelah Bebas Bersyarat dari Penjara