Jumat, 10 April 2026

Berita Jakarta

Taufik Angkat Bicara usai Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim karena Tak Kunjung Pecat Dirinya

Gugatan tersebut diajukan lantaran Prabowo tak kunjung memecat Mohamad Taufik, sebagaimana rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yulianto
Politisi senior Muhammad Taufik saat berkunjung ke redaksi Warta Kota 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto digugat DPC Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut diajukan lantaran Prabowo tak kunjung memecat Mohamad Taufik, sebagaimana rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

Mohamad Taufik sebagai penyebab Prabowo digugat pun angkat bicara. 

"Mungkin dia (Prabowo) digugat karena belum ada keputusan. Enggak usah ditanggapi lah, gugatan apaan itu," ucapnya saat dihubungi pada Kamis (21/7/2022). 

Menurutnya, gugatan DPC Gerindra Jaktim tidak tepat, karena MKP hanya dapat memberikan rekomendasi. 

Baca juga: Mohamad Taufik Tidak Kunjung Dipecat, Ahmad Riza Patria Angkat Bicara

Sementara, DPP Gerindra yang memiliki kewenangan mengeluarkan kader partai.

"Jadi yang gugatnya juga salah. Kan gugat seolah-olaj saya sudah dipecat, padahal itukan usulan. Badan itu (MKP) fungsinya mengusulkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mohamad Taufik mengungkapkan, dirinya masih menjadi anggota partai berlambang Burung Garuda itu hingga saat ini. 

Kendati demikian, ia tetap menunggu keputusan dari Prabowo terkait statusnya di Gerindra.

"Ya belum keluar lah. Sampai sekarang saya belum dipecat, ya saya enggak keluarlah," tukasnya. 

Diketahui, Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur, Ali Hakim Lubis menggugat Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jaksel.

Ali meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk segera memecat Mohamad Taufik sebagai kader Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

Tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra.

Lalu, tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” demikian isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved