Minggu, 3 Mei 2026

Mohamad Taufik Tidak Kunjung Dipecat, Ahmad Riza Patria Angkat Bicara

Mohammad Taufik tidak juga dipecat sebagai kader Partai Gerindra meski sudah direkomendasikan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP).

Tayang:
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mohamad Taufik dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP). 

Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan Mohamad Taufik dipecat sebagai kader partai berlambang Burung Garuda itu. 

Kendati demikian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra belum menetapkan status Mohamad Taufik hingga saat ini. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihak DPP Gerindra yang berwenang menentukan kelangsungan karier politik Mohamad Taufik di Gerindra. 

Baca juga: Mohammad Taufik: Partai Gerindra Bagus, Tapi Nasdem Partai Masa Depan

"Soal MT (Mohamad Taufik) itu kan kewenangan dari DPP," ucapnya di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).

Sebagai kader Gerindra, Riza selalu mengikuti semua kebijakan yang dibuat DPP Gerindra

Terlebih, pihaknya sedang fokus dalam memenangkan Partai Gerindra di pemilu 2024 mendatang. 

"Tugas kami di Gerindra yaitu bagaimana bisa memenangkan pemilu 2024. Saya kebetulan sebagai ketua Jakarta, dan juga Pilpres 2024 untuk kemenangan Pak Prabowo Subianto," tukasnya. 

Ketidakjelasan status Mohamad Taufik menimbulkan konflik internal di tubuh partai Gerindra.

Baca juga: Pengamat Katakan Partai Gerindra Rugi Kehilangan Mohammad Taufik

DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, karena tak kunjung memecat Mohamad Taufik. 

Ali meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk segera memecat Mohamad Taufik sebagai kader Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

Tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra.

Lalu, tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” demikian isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan. (M35)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved