Pemilu 2024

Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye

Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.

Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan anggota partai politik maupun pejabat negara, menahan diri tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan anggota partai politik maupun pejabat negara, menahan diri tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, hal ini demi menghindari kegaduhan yang tak perlu.

“Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara, untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.”

Baca juga: Duga Brigadir Yosua Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat

“Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu,” tutur Lolly kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

KPU belum menetapkan peserta definitif Pemilu 2024. Sikap menahan diri pejabat negara maupun anggota parpol, penting, untuk tidak melakukan kegiatan yang bertendensi ke bentuk kampanye.

Bawaslu, kata Lolly, bertugas dan berwenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies

Pencegahan dilakukan dengan meminta setiap orang patuh terhadap tahapan pemilu sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.

Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1-14 Agustus 2024.

Baca juga: Ada Dua Laporan Polisi Terkait Brigadir Yosua, Ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim

Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, dan tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut,” ucap Lolly.

Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel.

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut, juga tidak dapat diregistrasi.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiel."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Adapun keputusan ini ditetapkan, setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto

Analisis dilakukan beradasarkan pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, hingga saat ini belum ada peserta yang ditetapkan KPU.

Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” jelas Puadi.

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."

"Yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang."

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang

"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung, kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tutur Ray

Pelaporan ini dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya," jelasnya.

Baca juga: Tuai Kritik, BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 Miliar

Ray ingin tidak hanya PAN yang membuat pernyataan. Dia menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu, harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.

Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.

"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu, tapi itu kan pengakuan sepihak dari PAN," beber Ray Rangkuti.

Dikutip dari video yang beredar luas di Twitter, Senin (11/7/2022), Zulkifli membagikan minyak goreng 'Minyak Kita' secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka

Dalam potongan video yang beredar, Ketua Umum PAN itu tampak disambut meriah oleh warga setempat. Kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.

Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu dengan harga Rp10.000 untuk dua liter.

Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Selagi Belum Deklarasi, yang Dekat Bisa Bubar

Namun, Zulhas meminta warga yang datang tak usah membayar, sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya.

"Nah, uangnya enggak usah diberikan, dikantong aja, dikantongin! 10 ribu yang tanggung Putri tuh Putri (anak Mendag Zulkifli)," terang Zulhas dalam video tersebut.

Tak sampai di sana, ia secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pileg nanti.

Baca juga: Menteri PUPR: Jokowi Bakal Kunjungi Ibu Kota Nusantara Tiga Bulan Sekali

"Diterima dari Mbak Futri, tepuk tangan dong ibu-ibu, gratis! Tapi milih Futri ya! Oke? Nah kalau milih Putri entar tiap dua bulan ada deh ginian (minyak goreng gratis)," beber Zulhas.

Futri maju sebagai calon legislatif DPR untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved