Berita Nasional

Sidang Praperadilan Mardani H Maming, KPK Klaim Punya Dasar Kuat Tetapkan Bendum PBNU Itu Tersangka

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Sidang praperadilan Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) 

Untuk itu, Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon memohon agar hakim praperadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapaeradilan dengan amar putusan dengan mengabulkan jawaban dari KPK.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 25 Juni 2022 cacat hukum," ujarnya.

Baca juga: Begini Alasan Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP dan Bela Tersangka Suap IUP Mardani H Maming

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Maming, yakni No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved