Berita Nasional
Sidang Praperadilan Mardani H Maming, KPK Klaim Punya Dasar Kuat Tetapkan Bendum PBNU Itu Tersangka
Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming berlanjut pada Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan jawaban terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani selaku tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming.
Dimana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK)
Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Denny Indrayana Bilang KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal di Kasus Mardani Maming
Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti.
Jawaban itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7/2022).
"Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu," ucap Tim Biro Hukum KPK.
Sehingga, Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjerat Maming adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil.
"Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo," ucapnya.
"Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Penyelidik melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangkanya," sambungnya.
Dalam sidang praperadilan itu, tim Biro Hukum KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup terkait adanya penerimaan hadiah atau janji kepada Maminig selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Hal ini KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka MM (Mardani Maming) (pemohon)," ucap tim biro hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa dalam jawaban pihak termohon yakni KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangka.
"Dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh pemohon apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," imbuh Tim Biro hukum KPK.