Sidang Praperadilan, Denny Indrayana Bilang KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal di Kasus Mardani Maming
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten menerapkan pasal dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu dikatakan Denny, pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Penembakan Brigadir Yosua Diambil Alih Polda Metro Jaya
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," ucap Denny.
Denny mengungkapkan, dalam beberapa dokumen hukum, KPK menggunakan empat pasal.
Namun, sambung dia, di dokumen hukum lainnya terkait perkara ini, pasalnya bertambah menjadi enam.
Baca juga: Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM
"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan, tidak dapat ditoleransi."
"Karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," papar Denny.
Denny mengatakan, tidak konsistennya pengenaan pasal tersebut, membuat tersangka tidak dapat menyiapkan pembelaan dirinya secara baik.
Baca juga: Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Dinilai Agak Terlambat dan Seolah Tunggu Desakan Publik
"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum."
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945," tuturnya.
Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Tonton MotoGP Mandalika, Tak Terungkap karena Sidang Etik Gugur
Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. (Ilham Rian Pratama)