Polisi Tembak Polisi
Polisi Izinkan Keluarga Bawa Dokter Forensik Sendiri Saat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua
Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik, saat ekshumasi dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Boleh, boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan."
"Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca juga: Waketum Demokrat: Surya Paloh Dorong AHY Maju di Pilpres 2024, Jadi Atau Tidak Urusan Nanti
Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.
"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel."
"Juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut, dan juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," beber Dedi.
Baca juga: IDENTITAS Sembilan Korban Kecelakaan Maut di Cibubur, Teridentifikasi dari Sidik Jari dan Properti
Karena itu, kata Dedi, pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua secara transparan.
"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan."
Baca juga: Sidang Praperadilan, Denny Indrayana Bilang KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal di Kasus Mardani Maming
"Ya kalau ada keragu-raguan, Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ucapnya.
Polri sebelumya meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang, salah satu tujuannya untuk autopsi ulang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Juli 2022: Kasus Positif Tambah 5.085, 6 Pasien Wafat, 2.596 Sembuh
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilakan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik."
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban, guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi kepada Tribunnews, Selasa (19/7/2022).
Ekshumasi
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|