Polisi Tembak Polisi

Polisi Izinkan Keluarga Bawa Dokter Forensik Sendiri Saat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Polri mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik, saat ekshumasi dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik, saat ekshumasi dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Boleh, boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan."

"Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Baca juga: Waketum Demokrat: Surya Paloh Dorong AHY Maju di Pilpres 2024, Jadi Atau Tidak Urusan Nanti

Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel."

"Juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut, dan juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," beber Dedi.

Baca juga: IDENTITAS Sembilan Korban Kecelakaan Maut di Cibubur, Teridentifikasi dari Sidik Jari dan Properti

Karena itu, kata Dedi, pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua secara transparan.

"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan."

Baca juga: Sidang Praperadilan, Denny Indrayana Bilang KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal di Kasus Mardani Maming

"Ya kalau ada keragu-raguan, Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ucapnya.

Polri sebelumya meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang, salah satu tujuannya untuk autopsi ulang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Juli 2022: Kasus Positif Tambah 5.085, 6 Pasien Wafat, 2.596 Sembuh

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilakan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik."

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban, guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi kepada Tribunnews, Selasa (19/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved