Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi Misterius, Arteria Dahlan Terpanggil Wakafkan Diri untuk Mengawal

Kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menimbulkan banyak spekulasi, membuat Arteria Dahlan mewakafkan diri.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
ARTERIA Dahlan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, mewakafkan diri untuk mengawal kasus polisi tembk polisi. Sebab kasus ini dinilai menyimpan misteri besar. 

Sempat beredar nama perwira tinggi (Pati) Polri yang layak jadi Kepala Divisi Propam seperti Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi atau Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (twitter)
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (twitter) (Istimewa)

"Saya tidak mau sebutkan nama. Tidak masalah Mas Hendro, Mas Andi Rian, Mas Ahmad Ramadhan, bahkan beberapa nama yang lain yang layak untuk dihadirkan," tuturnya

Menurut dia, sosok pengganti Kepala Divisi Propam itu merupakan wilayahnya Kapolri.

Maka dari itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri untuk menentukan pilihannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi obyektif Polri saat ini.

“Polri punya banyak aset-aset terbaiknya yang bisa menempati posisi tersebut. Intinya, pengganti Pak Sambo harus bisa menjadi penyelesai masalah, diterima dan menjadikan Polri solid, mampu menjaga marwah institusi Polri dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri pasca kejadian,” katanya.

Romo Benny mendesak Polri bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Romo Benny mendesak Polri bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022.
Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE (E).

“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit.

Menurut Sigit, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved