Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Sebelum Desember 2022
Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal ada sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi sebelum bulan Desember 2022 mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Lantaran sanksi tilang itu ditunda, animo masyarakat anjlok menjadi 66.123 kendaraan pada Desember 2021 dan 42.903 pada Januari 2022.
Lalu bulan Februari 2022 kembali turun menjadi 26.165 kendaraan, Maret 2022 naik lagi menjadi 359.970 kendaraan, April 2022 ada 31.260 kendaran.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan Roda Empat
Yogi mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan uji emisi kendaraannya secara gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Guna mengakselerasi uji emisi, pemerintah telah menggandeng 350 lebih bengkel di lima kota administrasi dengan biaya bervariasi, untuk sepeda motor Rp 50.000 dan mobil Rp 150.000.
Dia menganggap, pengaruh uji emisi terhadap kualitas udara di Jakarta saat ini belum signifikan.
Soalnya, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi masih di bawah 10 persen, sementara sektor transportasi menyumbang pencemaran udara hampir 70 persen di Jakarta.
“Dinas Lingkungan Hidup terus berkolaborasi dengan pihak pihak terkait dalam rangka pelaksanaan uji emisi yaitu dengan KLHK, Kepolisian, SKPD di seluruh Jakarta dan tempat-tempat uji emisi yang sudah berizin,” ucapnya.
Baca juga: Syafrin Liputo Ingatkan Pengendara Soal Uji Emisi, Jika tak Lulus Bakal Dikenakan Tarif Parkir Mahal
Yogi mengatakan, penegakkan hukum bagi kendaraan yang belum diuji emisi sebetulnya telah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk sanksinya beragam, untuk pengendara motor bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.
Sambil menunggu jumlah uji emisi memadai, petugas gabungan dari Dinas LH, Dinas Perhubungan dan Kepolisian telah melakukan uji kepatuhan terhadap kewajiban uji emisi.
Operasi ini digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat terhadap rencana sanksi tilang.
“Kegiatan ini dilaksanakan di ruas jalan di Jakarta, kendaraan diberhentikan di cek menggunakan aplikasi e uji emisi. Jika sudah uji emisi dipersilakan jalan, namun jika belum uji emisi akan dilakukan uji emisi bagi yang lulus diberikan edukasi untuk selalu uji emisi,” jelasnya. (faf)