Uji Emisi

Syafrin Liputo Ingatkan Pengendara Soal Uji Emisi, Jika tak Lulus Bakal Dikenakan Tarif Parkir Mahal

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengingatkan pengendara untuk rutin uji emisi, jika tak mau terkena sanksi saat parkir kendaraan.

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan pengendara mobil akan pentingnya uji emisi, sebab jika tidak akan terkena sanksi saat parkir kendaraan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan tak sulit mencari lokasi uji emisi secara amndiri.

Sebab lokasi itu terdapat di 250 titik area parkir di Jakarta.

"Terkait uji emisi memang pemerintah provinsi DKI Jakarta pada awal 2022 sudah melakukan upaya untuk melakukan uji secara masif. Tetapi kebijakan Jakarta ini lain dengan kebijakan pusat," ucapnya saat ditemui wartawan di acara peresmian pengoperasian kembali Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Peran Penting Indonesia, Ada Negara Maksa Minta Minyak Goreng

Menurut Syafrin, sesuai dengan regulasi baru tentang pengujian emisi, pengujian ini bisa dilakukan pada saat melakukan perpanjangan STNK dan berlaku tahun depan.

"Jakarta sudah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang terindikasi belum lulus uji pada lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta," ungkapnya.

Artinya bagi kendaraan yang parkir di lokasi parkir pemprov dan kemudian belum lulus uji emisi, akan dikenakan tarif tertinggi.

"Contohnya sekarang dilakukan di lapangan parkir IRTI atau juga di Mayestik dan beberapa lokasi Samsat Barat juga," tuturnya.

Aturan tersebut tidak lulus uji emisi maka akan membayar parkir Rp7.000/jam, yang tarif biasanya Rp4.000/jam, jadi artinya ada disinsentif tempat yang diberlakukan.

Baca juga: Aep Syaepuloh Miris Dengar Sekuriti PLTGU Dapat Gaji Dibawah UMR, Ini Penjelasan Manajemen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pengoperasian kembali Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022).

Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali menuturkan, pengoperasian kembali UP PKB Jagakarsa dilakukan setelah terhenti selama beberapa tahun.

"Hari ini saya mewakili pak Gubernur untuk mengoperasikan kembali UP PKB Jagakarsa, setelah UP PKB ini sebenarnya beroperasi sejak 1996," tuturnya.

Menurutnya, tahun 2012 sampai saat ini masih belum beroperasi, berhenti beroperasi dan hari ini diresmikan beroperasi kembali.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved