Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Sebelum Desember 2022
Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal ada sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi sebelum bulan Desember 2022 mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi, Selasa (19/7/2022).
Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi ‘Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor’.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik. Selain itu, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.
“Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut,” kata Asep berdasarkan keterangannya pada Selasa (19/7/2022).
Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain. “Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta,”ujar dia.
Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan. Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Akhir Tahun Uji Emisi Jadi Syarat Bayar PKB, Nilai Denda Kendaraan yang Tidak Lulus Keluar Oktober
Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang. “Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal,” jelasnya.
Sanksi tilang ini sebetulnya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 lalu, namun akhirnya dibatalkan karena jumlah lokasi uji emisi masih sedikit. Dinas LH DKI kemudian mengajak bengkel untuk menyediakan fasilitas uji emisi.
Seperti diketahui, animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi di Ibu Kota menurun.
Penyebab utamanya karena sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi diundur Kepolisian sejak 13 November 2021 lalu, sampai jumlah tempat uji emisi memadai.
“Jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi menurun, setelah pemberlakuan sanksi tilang ditunda,” ujar Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan pada Selasa (28/6/2022).
Yogi mengatakan, total kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mencapai 647.572 mobil dan 57.990 sepeda motor.
Baca juga: Akhir Tahun, Uji Emisi Kendaraan Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Jika mengacu pada populasi mobil mencapai 4,1 juta dan motor 14 juta, dapat disimpulkan pelaksanaan uji emisi masih rendah.
“Untuk kendaraan mobil yang sudah menguji emisi mencapai 15,79 persen dan sepeda motor baru 0,4 persen,” kata Yogi.
Menurut dia, pelaksanaan uji emisi sempat berada pada puncaknya saat bulan November 2021. Saat itu, pemerintah dan polisi berencana menerapkan sanksi tilang, sehingga dalam sebulan ada 190.026 kendaraan yang diuji emisi.
Lantaran sanksi tilang itu ditunda, animo masyarakat anjlok menjadi 66.123 kendaraan pada Desember 2021 dan 42.903 pada Januari 2022.
Lalu bulan Februari 2022 kembali turun menjadi 26.165 kendaraan, Maret 2022 naik lagi menjadi 359.970 kendaraan, April 2022 ada 31.260 kendaran.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan Roda Empat
Yogi mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan uji emisi kendaraannya secara gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Guna mengakselerasi uji emisi, pemerintah telah menggandeng 350 lebih bengkel di lima kota administrasi dengan biaya bervariasi, untuk sepeda motor Rp 50.000 dan mobil Rp 150.000.
Dia menganggap, pengaruh uji emisi terhadap kualitas udara di Jakarta saat ini belum signifikan.
Soalnya, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi masih di bawah 10 persen, sementara sektor transportasi menyumbang pencemaran udara hampir 70 persen di Jakarta.
“Dinas Lingkungan Hidup terus berkolaborasi dengan pihak pihak terkait dalam rangka pelaksanaan uji emisi yaitu dengan KLHK, Kepolisian, SKPD di seluruh Jakarta dan tempat-tempat uji emisi yang sudah berizin,” ucapnya.
Baca juga: Syafrin Liputo Ingatkan Pengendara Soal Uji Emisi, Jika tak Lulus Bakal Dikenakan Tarif Parkir Mahal
Yogi mengatakan, penegakkan hukum bagi kendaraan yang belum diuji emisi sebetulnya telah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk sanksinya beragam, untuk pengendara motor bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.
Sambil menunggu jumlah uji emisi memadai, petugas gabungan dari Dinas LH, Dinas Perhubungan dan Kepolisian telah melakukan uji kepatuhan terhadap kewajiban uji emisi.
Operasi ini digelar dalam rangka mengedukasi masyarakat terhadap rencana sanksi tilang.
“Kegiatan ini dilaksanakan di ruas jalan di Jakarta, kendaraan diberhentikan di cek menggunakan aplikasi e uji emisi. Jika sudah uji emisi dipersilakan jalan, namun jika belum uji emisi akan dilakukan uji emisi bagi yang lulus diberikan edukasi untuk selalu uji emisi,” jelasnya. (faf)