Akhir Tahun Uji Emisi Jadi Syarat Bayar PKB, Nilai Denda Kendaraan yang Tidak Lulus Keluar Oktober
Besaran denda kendaraan yang tidak lulus diperkirakan keluar Oktober 2022 menyusul penerapan uji emisi sebagai syarat membayar PKB pada Desember 2022.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan uji emisi sebagai syarat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember mendatang.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi akan dikenakan denda pajak.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, besaran denda uji emisi diperkirakan keluar pada Oktober 2022.
"Kami mau menerapkan denda PKB dalam uji emisi. Kami masih nunggu koefisien dendanya yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," ucapnya saat dihubungi wartawan pada Jumat (15/7/2022).
Denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan denda PKB jika belum uji emisi.
Baca juga: Akhir Tahun, Uji Emisi Kendaraan Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Yogi mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta segera mengatur rencana denda tersebut setelah dasar hukumnya ditetapkan.
"Jakarta yang langsung responsif ketika itu keluar aturan turunannya. Ketika keluar koefisien denda PKB itu keluar ketentuannya, kami langsung terapin di Jakarta," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia tiga tahun wajib memenuhi bahan mutu uji emisi jika hendak membayar pajak kendaraan bermotor. (M35)