Berita Jakarta

Anies Baswedan Boleh Ganti Struktur Pejabat Jelang Pensiun Tanpa Kantongi Persetujuan Mendagri

Kepala daerah dilarang mengganti pejabat struktur daerah jika dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan boleh mengganti struktur pejabat jelang pensiun, meski tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavian.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Muhamad Syaiful Jihad mengatakan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat struktur daerah jika dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan pribadi petahana terhadap aparatur sipil negara (ASN) saat menghadapi pilkada.

“Jadi, tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat, karena pilkada DKI Jakarta masih dua tahun lebih atau 2024 nanti. Justru yang dilarang itu kalau menjelang pilkada,” kata Syaiful pada Selasa (19/7/2022).

Hal itu dikatakan Syaiful untuk meluruskan polemik rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta yang sedianya digelar pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30 lalu.

Baca juga: PDIP Pertanyakan Langkah Anies yang Ingin Lantik Pj Sekda DKI

Namun proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pj Sekda urung dilakukan, karena Sekda DKI definitif Marullah Matali telah pulang ke Indonesia usai menjadi pemimpin jemaah haji (amirul hajj) rombongan dari Jakarta.

Selama dua pekan bertugas menjadi delegasi jemaah haji, jabatan Marullah diisi sementara oleh Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta.

Meski undangan pelantikan Pj Sekda telah beredar melalui aplikasi WhatsApp, Pemprov DKI Jakarta tetap membatalkan acara itu karena Marullah sudah bisa kembali bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Ini biar paham kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan, diangkat Pelaksana tugas (Plt) atau Pj. Tapi ini kan Marullah sudah pulang, jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali,” ujar Syaiful.

Dia menambahkan, Permendagri Nomor 73 tahun 2016 itu dikeluarkan menjelang pilkada, salah satunya DKI Jakarta.

Bagi kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca juga: Berikan Apresiasi, Anies Baswedan Ajak Kader PKK ke JIS Saksikan Jakarta Menyapa

Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Jadi, bagi yang komentar asal-asalan harusnya baca dulu regulasi, kalau tidak ya kelihatan nggak paham dan minimnya membaca,” ucapnya.

Di sisi lain, Mendagri telah mengeluakan surat edaran (SE) Nomor 273/478/SJ pada 21 Januari 2020 lalu.

Surat itu memperbolehkan pergantian pegawai apabila terjadi kekosongan jabatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved