Berita Jakarta
Anies Baswedan Boleh Ganti Struktur Pejabat Jelang Pensiun Tanpa Kantongi Persetujuan Mendagri
Kepala daerah dilarang mengganti pejabat struktur daerah jika dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
“Iya kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah, dan sebetulnya juga tidak perlu izin Kemendagri, kalau mengacu pada SE tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan bakal melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30.
Informasi ini diketahui melalui undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sudah mendapat undangan pelantikan itu pada Senin (18/7/2022) pagi.
Rencananya Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bakal dilantik sebagai Pj Sekda DKI.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Pajak Jakarta Adil dan Merata Untuk Semua
Namun acara itu dibatalkan karena Sekda DKI Jakarta Marullah Matali sudah pulang dari Tanah Suci Mekkah usai menjadi menjadi pemimpin rombongan haji (amirul hajj) tingkat Provinsi DKI Jakarta 2022. Hal itu diketahui, setelah Prasetyo menanyakan langsung kepada Marullah.
“Saya dapat suratnya, tadi pagi konfirmasi ke Pak Sekda, katanya nggak jadi, dibatalin itu,” kata Prasetyo kepada wartawan pada Senin (18/7/2022).
Prasetyo mengatakan, awalnya jabatan Sigit sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta akan diperpanjang menjadi Pj Sekda DKI Jakarta. Soalnya pemerintah daerah mengira, Marullah masih cuti usai menjadi amirul hajj.
“Diperpanjang mungkin (sebagai Pj), tapi nggak jadi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (faf)