Penembakan
Kuasa Hukum Singgung Surat Kapolres Jaksel saat Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Selain pembunuhan berencana, kuasa hukumjuga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, empat orang tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."
Baca juga: Lahan yang Jadi Korban Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, tapi Prosesnya Ribet
"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana."
"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir Yosua.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.
Dalam kesempatan itu, dikatakan bahwa Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, ternyata sudah mengetahui perihal kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sejak Jumat (8/7/2022), demikian dilansir dari Kompas.tv
Kombes Budhi Herdi Susianto disebut mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Kamarudin menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” ucap Kamarudin.
Selain itu, Kuasa Hukum Brigadir J mengantongi bukti adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.
“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
KOMPAS TV mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, bahwasanya foto itu diabadikan seusai proses autopsi.
“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ujar Kamarudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-di-Bareskrim-Polri.jpg)