Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanahnya Sendiri

Dengan pengesahan tersebut, Wempi Wetipo berharap tiga UU tersebut dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua.

WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, orang Papua tidak boleh miskin di tanah sendiri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, orang Papua tidak boleh miskin di tanah sendiri.

Apalagi, katanya, DPR telah mengesahkan undang-undang (UU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022.

Yakni, UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Baca juga: Mobilitas Tinggi Ditunjang Anggap Enteng Gejala Picu Kenaikan Kasus Covid-19

Dengan pengesahan tersebut, Wempi Wetipo berharap tiga UU tersebut dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua.

“Jadi tidak boleh orang Papua itu miskin di tanahnya sendiri, karena (memiliki) potensi (sumber daya) besar,” kata Wempi, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, Wempi mengajak masyarakat membangun Papua yang lebih sejahtera.

Baca juga: Selama Jokowi Tak Konsisten Soal Rangkap Jabatan, Aksi Seperti Zulhas Dinilai Bakal Terus Terjadi

Dia berharap, khususnya bagi masyarakat yang masih pesimis, mau bekerja sama membangun sistem yang lebih baik.

Juga, mendukung pemerintah daerah menyejahterakan masyarakat Papua.

“Waktunya kita evaluasi, mari kita secara jujur untuk menyampaikan hal ini, sehingga apakah kita sedang maju, mundur, atau stagnan?"

Baca juga: 30 Kali Gugatan UU Pemilu Ditolak MK, Denny Indrayana: Kesabaran Kita Diuji dengan Logika Absurd

"Ini kan menjadi ukuran untuk kita bisa menilai kinerja kita bersama, supaya ke depan lebih baik,” tuturnya.

Wempi menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan road show ke tiga provinsi baru, untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemendagri akan melakukan pertemuan tatap muka dengan para pejabat daerah di Papua.

Baca juga: Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Napoleon Bonaparte: Perkara Mudah, Penyidik Biasa Bisa Simpulkan

Untuk itu, Wempi meminta dukungan dari pemerintah daerah guna menyukseskan rencana tersebut.

“Ini merupakan satu bagian dari sosialisasi yang kita lakukan setelah revisi UU Otsus.

"Karena selama ini ternyata dari hasil evaluasi kami, Peraturan Pemerintah Nomor 106 (Tahun 2021) dan 107 (Tahun 2021) tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak masyarakat Papua yang tidak tahu apa yang direvisi dari UU Otsus,” ungkapnya.

Baca juga: Bank Dunia Sarankan Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonominya dari Sumber Lain Seperti Ekspor

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved