30 Kali Gugatan UU Pemilu Ditolak MK, Denny Indrayana: Kesabaran Kita Diuji dengan Logika Absurd
Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menillai, Mahkamah Konsitusi (MK) tetap akan menolak gugatan presidential threshold, jika tidak ada keinginan dari oligarki dan partai politik tertentu merevisi UU Pemilu.
Hal ini, kata Denny, berdasarkan putusan penolakan hakim konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.
"Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup."
Baca juga: DAFTAR Peraih Adhi Makayasa 2022, Lulusan Terbaik di Akademi TNI-Polri
"Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi," tutur Denny, Rabu (13/7/2022).
Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.
Namun, apabila hakim konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka asumsi tersebut sangat berbahaya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Perlu Direformasi, Disandera Terus oleh Politisi
"Terus ngapain ada MK? Belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya."
"Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap hakim konstitusi itu negarawan? Saya kira tidak," papar kuasa hukum DPD ini.
Jika hal itu terjadi kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap hakim konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Nasional yang Berpihak pada Dunia Usaha
Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi hakim yang salah dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.
"Kita memang sedang diuji kesabaran dengan logika-logika yang absurd semacam ini.""
"Langkah formalitas, argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul."
Baca juga: Penguatan Sistem Presidensial dan Penyederhanaan Parpol Jadi Alasan MK Tolak Gugatan PT 20 Persen
"Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas."
"Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang," paparnya. (Mario Christian Sumampow)